PPID Biro SDM
informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
PPID Biro SDM
informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
PPID Biro SDM
informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
PPID Biro SDM
Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
PPID UPI
Permohonan informasi yang di ajukan kepada PPID tingkat universitas yang bersifat informasi publik
©2023 - 2024. Biro Sumber Daya Manusia. All Rights Reserved.