Pemilihan Tenaga Kependidikan (Tendik) Berprestasi tingkat Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2023

Pada tahun 2020, Prof. Dr. H. Didi Suryadi, M. Ed., Prof. Juju Masunah, M.Hum., Ph.D., dan Prof. Fitri Khoerunnisa, Ph.D., mendapatkan penghargaan Anugerah Dosen sebagai Academic Leader.

Academic Leader merupakan salah satu prakarsa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk menggelorakan dan memperkuat implementasi Merdeka Belajar, Kampus Merdeka guna menghasilkan SDM Indonesia unggul, berakhlak mulia, dan berkepribadian Pancasila.

Pada tahun 2023, Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi akan menyelenggarakan kegiatan Anugerah Academic Leader bagi dosen. Sehubungan dengan hal itu Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menugaskan Biro Sumber Daya Manusia UPI melalui bidang tugas Wakil Rektor Bidang Riset, Usaha, dan Kerjasama Tahun 2023 untuk melakukan seleksi calon penerima Anugerah Academic Leader tahun 2023 yang pemenangnya akan dikirimkan ke tingkat Nasional.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Biro Sumber Daya Manusia UPI Dr. Liris Raspatiningrum, M.Pd., sekaitan dengan penyelenggarakan kegiatan “Pemilihan Academic Leader bidang Sains, Academic Leader bidang Teknologi, Academic Leader bidang Sosial Humaniora, Academic Leader bidang Seni dan Budaya, serta Academic Leader bidang Kependidikan tingkat Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2023” yang dilaksanakan mulai Senin sampai dengan Kamis, (11 s.d 14/9/2023). Kegiatan berlangsung di Gedung University Centre (UC) UPI, Ruang Rapat lantai 3 dan 6, Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung.

Menurut Kabiro SDM UPI,”Kriteria penilaian calon penerima Anugerah Academic Leader difokuskan pada capaian tridharma meliputi pendidikan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Memiliki kapasitas kepemimpinan dalam keilmuan dan memiliki rekam jejak dalam membangun jejaring nasional dan global.”

Untuk tahun ini, lanjutnya, ada 5 kategori sesuai bidang keilmuannya, yaitu Academic Leader bidang Sains, Academic Leader bidang Teknologi, Academic Leader bidang Sosial Humaniora, Academic Leader bidang Seni dan Budaya, dan Academic Leader bidang Kependidikan. Di tahun-tahun sebelumnya bidang Kependidikan belum ada.

Adapun salah satu persyaratan bagi calon penerima Anugerah Academic Leader adalah bagi mereka yang memiliki pendidikan minimal S3 dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala. Memiliki keterlibatan langsung dalam membina dosen muda dan/atau mahasiswa untuk menghasilkan karya inovatif dalam bidangnya. Lebih dari itu, karya-karya inovatifnya sering dijadikan rujukan rekan sejawatnya dan/atau diimplementasikan oleh masyarakat, pemerintah dan sektor swasta (industri), serta mendapat pengakuan atau anugerah baik pada tingkat nasional maupun internasional.

Ditegaskan Kabiro,”Karena tujuan pemberian penghargaan Anugerah Academic Leader adalah untuk memberi pengakuan kepada dosen yang secara nyata dan luar biasa melakukan kegiatan tridarma perguruan tinggi yang hasilnya dapat dibanggakan dan sangat bermanfaat bagi kemajuan peningkatan kualitas akademik dan kelembagaan, serta memberikan dorongan kepada dosen agar terpacu untuk mengembangkan ide kreatif dalam implementasi Merdeka Belajar, Kampus Merdeka dan secara nyata berkontribusi terhadap pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU), juga untuk membangun iklim kondusif penguatan dan pengembangan inovasi sebagai outreach dari riset iptek dalam penciptaan nilai tambah komersial, ekonomi, dan atau sosial budaya secara berkelanjutan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional.”

Penghargaan Academic Leader diberikan kepada dosen tanpa atau dengan tugas tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi, ungkapnya. Kapasitas dosen yang visioner (visionary), inovatif (innovative), menginspirasi (inspiring), dan unggul (excellent) tentu saja akan mampu menggelorakan dan memperkuat implementasi Merdeka Belajar, Kampus Merdeka di perguruan tinggi.” (dodiangga)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Skip to content