Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menetapkan 15 orang calon anggota SPPKS UPI Periode Tahun 2024—2026 melalui Surat Keputusan Rektor UPI Nomor 1787/UN.40/HK.02/2024 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2024 di Ruang Rapat Gedung Partere Kampus UPI, Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Jumat (24/09/2024).
Tak lupa Rektor UPI menyampaikan selamat datang dan selamat berjuang memerangi segala bentuk kekerasan Seksual, dalam sambutannya Rektor menyampaikan pula harapannya SPPKS mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Dalam acara tersebut perwakian Pansel SPPKS, Dr. Lilis Widaningsih, M.T menyampaikan,”Rekrutmen dan seleksi calon anggota SPPKS UPI dilakukan sesuai amanat Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk menjadikan kampus UPI aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Terkait hal tersebut, pansel telah melakukan pekerjaannya mulai dari Pengumpulan Berkas tanggal 5—16 Agustus 2024, seleksi berkas 13—18 Agustus 2024, dan wawancara tanggal 19—20 Agustus 2024.
Melalui surat Nomor : 02/KP/Pansel SPPKS/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Satgas PPKS UPI, terseleksi 15 calon anggota SPPKS UPI yang terdiri dari atas 4 orang Dosen, 1 orang Tenaga Kependidkan, dan 10 Mahasiswa dari berbagai fakultas, hingga Keputusan Rektor Nomor 1787/UN.40/HK.02/2024 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2024 ditetapkan” ungkapnya.
Adapun nama-nama Ke-7 orang anggota Pansel yang terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 1716/UN40/KP.09.00/2024 yang berlaku tertanggal 5 Agustus 2024, yaitu Prof. Dr. Elly Malihah, M.Si, Prof. Vina Adriany, M.Ed., Ph.D; Dr. Lilis Widaningsih, M.T; Cindya Hendriyana Noviandi,;Fatiha Khoirutunnisa Elfahmi, S.Pd.