Universitas Pendidikan Indonesia Berkomitmen penuh dalam keterbukaan informasi Publik. Hal itu disampaikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., M.A. usai menjadi narasumber Majalah BUKA Komisi Informasi Pusat pada Jumat (19/04/24) di Gedung Rektorat UPI Kampus Bumi Siliwangi.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor UPI mengungkapkan rasa syukurnya atas pengakuan dan rekognisi yang diterima oleh universitasnya sebagai perguruan tinggi yang informatif. Namun demikian, pengakuan ini juga menjadi sebuah tantangan bagi UPI untuk terus meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah ini merupakan satu pengakuan, suatu rekognisi, yang patut kita syukuri ya. Namun demikian, kan ini menjadi tantangan karena kita sudah diakui sebagai perguruan tinggi yang cukup informatif yang baik dalam hal ini,” ujarnya.
Menurut Solehuddin, UPI memiliki tanggung jawab untuk menjawab tantangan tersebut dengan menerjemahkan pengakuan ini ke dalam upaya yang lebih maksimal lagi dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. “Oleh karena itu, kita hendaknya belajar dari pengalaman kita yang sudah, untuk terus memperbaiki dan menjaga, jangan sampai ini kembali lagi ke keadaan sebelumnya yang cenderung kurang informatif,” tambahnya.
UPI telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan keterbukaan informasi Publik, termasuk dengan menerbitkan Peraturan Rektor tentang informasi yang dikecualikan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan universitas tersebut benar-benar untuk kepentingan publik dan tidak melanggar regulasi yang berlaku.
“Kita keluarkan peraturan rektornya jangan ragu-ragu. Peraturan rektornya tentang mana informasi yang dikecualikan. Kalau nanti ada perbaikan, ya gapapa tapi kan kita keluarkan dulu. Inilah yang kita tau itulah yang kita paham dan itulah yang kita jaga,” jelas Solehuddin. Menurutnya untuk memastikan keterbukaan informasi, tidak hanya diperlukan peraturan yang jelas tetapi juga komitmen yang kuat dari seluruh elemen di UPI. “Harus punya komitmen, karena kan ini lembaga publik, kita kan amanat sebetulnya ini. Ini lembaga publik dan oleh karena itu kita harus menjamin bahwa kebijakan kita, bahwa implementasi kebijakan kita itu betul-betul secara maksimal adalah untuk kepentingan publik,” tandasnya.
Selain itu Rektor juga menekankan pentingnya menerima masukan dari berbagai pihak untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan dalam hal keterbukaan informasi. “Untuk bisa tau itu kan mereka harus dibuka supaya bisa memberi masukan juga kepada kita. Bener gak kita? Jangan bener kata sendiri. Tapi bener itu kan harus dilihat dari berbagai pihak. Tentu bila ada selisih paham ya kita diskusikan,” ujarnya. Selain itu Rektor juga menekankan pentingnya menerima masukan dari berbagai pihak untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan dalam hal keterbukaan informasi. “Untuk bisa tau itu kan mereka harus dibuka supaya bisa memberi masukan juga kepada kita. Bener gak kita? Jangan bener kata sendiri. Tapi bener itu kan harus dilihat dari berbagai pihak. Tentu bila ada selisih paham ya kita diskusikan,” ujarnya.
Pernyataan Rektor UPI ini disambut baik oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), yang mengakui bahwa UPI termasuk dalam 32 persen perguruan tinggi yang sudah dalam kategori baik dalam hal keterbukaan informasi.
“Ya, kalau kita berbicara tentang keterbukaan informasi di sektor pendidikan khususnya perguruan tinggi, universitas pendidikan Indonesia masuk dalam 32 persen yang sudah dalam kategori baik. Nah ini tentunya berkat komitmen dari rektor beserta jajarannya karena kalo kita bicara keterbukaan yang paling utama adalah komitmen dari pimpinan badan publiknya,” ungkap Rospita Paulyn Vici Komisioner KIP.
Dengan adanya komitmen yang ditunjukkan oleh Rektor UPI terhadap keterbukaan informasi dan semangat untuk meningkatkan layanan informasi, UPI berharap bisa menjadi teladan bagi perguruan-perguruan tinggi lain dalam hal keterbukaan informasi pada era ini. Selain itu, UPI juga berharap bahwa seluruh perguruan tinggi dapat masuk dalam kategori baik dan mencapai standar yang diharapkan dalam hal keterbukaan informasi.
Pernyataan Rektor UPI ini disambut baik oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP),yang mengakui bahwa UPI termasuk dalam 32 persen perguruan tinggi yang sudah dalam kategori baik dalam hal keterbukaan informasi.
“Ya, kalau kita berbicara tentang keterbukaan informasi di sektor pendidikan khususnya perguruan tinggi, universitas pendidikan Indonesia masuk dalam 32 persen yang sudah dalam kategori baik. Nah ini tentunya berkat komitmen dari rektor beserta jajarannya karena kalo kita bicara keterbukaan yang paling utama adalah komitmen dari pimpinan badan publiknya,” ungkap Vici.
Dengan adanya komitmen yang ditunjukkan oleh Rektor UPI terhadap keterbukaan informasi dan semangat untuk meningkatkan layanan informasi, UPI berharap bisa menjadi teladan bagi perguruan-perguruan tinggi lain dalam hal keterbukaan informasi pada era ini. Selain itu, UPI juga berharap bahwa seluruh perguruan tinggi dapat masuk dalam kategori baik dan mencapai standar yang diharapkan dalam hal keterbukaan informasi. (Kontributor Humas UPI: Nayla Faumi 2300156, Ed. Hana)