Biro Sumber Daya Manusia telah beberapa kali mengalami transformasi organisasi mengiringi perubahan bentuk organisasi dari Universitas. Diawali bernama Biro Personalia pada era Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Bandung tahun 1963 sampai dengan awal tahun 1980, selanjutnya berubah menjadi Bagian Kepegawaian yang berada di bawah koordinasi Biro Administrasi Umum dan Keuangan. Sejalan perubahan status UPI menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) Bagian Kepegawaian berubah menjadi Direktorat Sumber Daya Manusia melalui SK Rektor UPI Nomor 2770/H40/KL/2008. Perubahan ini menempatkan Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi unit utama yang langsung berada di bawah Pembantu Rektor pada waktu tersebut.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 Universitas Pendidikan Indonesia berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).
Perubahan statuta tersebut berimplikasi pada Struktur Organisasi UPI merujuk Peraturan Rektor UPI Nomor 6489/UN40/HK/2015 tentang SOTK UPI maka Direktorat Sumber Daya Manusia mengalami perubahan menjadi Biro Kepegawaian.
Namun pada tahun 2020, atas dasar hasil kajian teoretis dan praktik empiris terhadap sinergisitas fungsi, tugas, dan hubungan antar organisasi di Universitas Pendidikan Indonesia, maka merujuk Peraturan Rektor UPI Nomor 045 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja UPI nomenklatur Biro Kepegawaian berubah menjadi Biro Sumber Daya Manusia.
Adapun pimpinan Biro Sumber Daya Manusia Universitas Pendidikan Indonesia dari masa ke masa, sebagai berikut :
©2023 - 2024. Biro Sumber Daya Manusia. All Rights Reserved.