Dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2023 tentang pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Kemdikbudristek, Biro Sumber Daya Manusia menggelar Sosialisasi Rencana Pengembangan Kompetensi ASN di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia secara luring pada hari Senin 26 Agustus 2024 di Ruang Auditorium LPPM lantai 3 Universitas Pendidikan Indonesia yang diikuti oleh kurang lebih 100 orang ketua TNA di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Bapak Panji Nurul Fath, S.T., M.M. dan pada kesempatan tersebut materi disampaikan oleh:
- Fajar Syahalam, S.Sos.
- Inka Nopiantina, S.H.
- Fami Oriza Rahmah, S.Psi.
Dalam penyampaian materi sosialisasi disampaikan bahwa seluruh ASN wajib untuk melakukan penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Batas akhir pengumpulan rencana pembelajaran pegawai dikirimkan terlebih dahulu ke Biro SDM UPI pada hari Rabu 4 September 2024 melalui link https://bit.ly/4g2ysW6 dan pada tanggal 5-6 September 2024 pegawai dipersilahkan menginput hasil Rencana Pembelajaran Pegawai (IDP) yang sudah divalidasi oleh ketua TNA ke laman https://bit.ly/4g2ysW6
Adapun tujuan pengembangan kompetensi ASN ini dilakukan untuk pemetaan kompetensi pegawai berdasarkan pelatihan, database untuk pemanggilan pelatihan oleh Kemdikbudristek dan pemenuhan kewajiban 20 Jam Pelajaran bagi ASN. Dan dengan dilakukannya Sosialisasi Rencana Pengembangan Kompetensi ASN ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas individu dengan mendukung pelaksanaan tugas jabatan dan mengisi gap kompetensi. Memenuhi syarat kualifikasi Pendidikan untuk jabatan pimpinan tinggi, administrasi, maupun fungsional. (Nurul)