Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan kegiatan Pemilihan Tenaga Kependidikan (Tendik) Berprestasi tingkat Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2023 dengan kategori Tendik Berprestasi Jabatan Pelaksana dan Tendik Berprestasi Jabatan Fungsional Tertentu.
Pemilihan Tenaga Kependidikan Berprestasi Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Tertentu tingkat UPI Tahun 2023 tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Biro SDM, Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, selama 2 hari pada Rabu s.d. Kamis (11-12/10/2023).
Menurut Kepala Biro Sumber Daya Manusia UPI Dr. Liris Raspatiningrum, M.Pd.,”Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan unit kerja dapat mengusulkan 1 orang calon peserta untuk kategori Tendik Berprestasi Jabatan Pelaksana dan/atau mengusulkan maksimal 2 orang calon peserta untuk kategori Tendik Berprestasi Jabatan Fungsional Tertentu.”
Adapun persyaratan yang diminta adalah mereka yang memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat untuk Tendik Berprestasi Jabatan Pelaksana, dan pendidikan minimal D3 untuk Tendik Berprestasi Jabatan Fungsional Tertentu, ungkap Dr. Liris. Lebih dari itu, para peserta harus memiliki masa kerja sejak CPNS/CPT/PTT selama 5 tahun sampai dengan 30 September 2023. Mereka juga dituntut memiliki karya kreatif prestatif sesuai bidang dalam jabatannya masing-masing, serta belum pernah mengikuti pemilihan tendik berprestasi tingkat nasional yang diadakan oleh Kemendikbudristek.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Dr. Hj. Yayah Rahyasih, MPd., Direktur Direktorat Sumber Daya Manusia UPI periode 2012-2015 sebagai salah satu Tim Penilai menjelaskan bahwa Tendik yang dinyatakan berprestasi adalah karena yang bersangkutan itu performance-nya selalu menunjukkan sikap konsisten kepada lembaga dari segi kapabilitas dan kapasitasnya.
Diungkapkan Dr. Yayah Rahyasih,“Bahwa dia adalah orang-orang yang memiliki kinerja yang baik, memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan organisasinya, tidak hanya untuk dirinya sendiri. Dia juga tidak hanya berorientasi untuk kepentingan pengembangan karirnya saja, tapi lebih kepada memberikan layanan secara komperhensif. Kemudian, bagaimana yang dilayaninya itu merasa memiliki kepuasan dan merasa bahwa lembaga tersebut dengan adanya Tendik yang dimaksud, merasa mendapatkan layanan terbaik. Jadi, ketika dia punya prestasi, maka dia secara signifikan memiliki kontribusi terhadap lembaganya, dan dirinya itu punya manfaat bagi layanan kepada orang lain.”
Berkaitan dengan Tendik yang dikatakan tidak berprestasi, maka sebagai Tendik dengan kategori tersebut harus seperti apa? Tanya Dr. Yayah Rahyasih. Jadi, walaupun dia tidak berprestasi sebagai Tenaga Kependidikan, dia tetap harus berupaya terus menerus untuk meningkatkan kualitas diri karena Tenaga Kependidikan itu memiliki peran yang sangat luar biasa, yang sangat penting, karena tanpa adanya Tenaga Kependidikan di suatu lembaga atau organisasi, maka organisasi itu tidak akan memiliki arti yang betul-betul sebagai lembaga yang punya peran dalam memberikan layanan.
“Kemudian, sebagai seorang Tendik, kewajibannya dalam hal ini, dia harus terus konsisten, harus berinovasi, dan harus meningkatkan diri. Meningkatkan diri dari aspek kompetensinya maupun dari aspek-aspek yang lainnya, karena di sini Tenaga Kependidikan ancamannya bisa mendapatkan sanksi tegas hingga dapat diberhentikan secara tidak hormat. Ini berlaku bagi PNS maupun non PNS. Jadi semuanya memiliki hak dan kewajiban yang sama, sama-sama harus memiliki kedisiplinan yang tinggi, memiliki komitmen yang tinggi dan menjalankan peran-peran tersebut untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Jadi tetap dia harus punya komitmen dan berprestasi, walaupun dia tidak dikompetisikan, tetap dia harus menjadi orang yang punya peran dan punya prestasi bagi lembaganya,” tegas Dr. Yayah Rahyasih. Sementara itu, adapun reward yang diberikan lembaga kepada para Tenaga Kependidikan untuk saat ini adalah diperolehnya Insentif Berbasis Kinerja (IBK) dan jenjang karir yang pasti. (dodiangga)