Tugas dan Fungsi

Biro Sumber Daya Manusia sebagai penyelenggara urusan administrasi dan pengembangan layanan bidang manajemen sumber daya manusia

VISI

Optimalisasi Layanan Bidang Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Tercapainya Visi dan Misi Universitas Pendidikan Indonesia

MISI

  1. Menyediakan informasi perencanaan kebutuhan pegawai (formasi pegawai)
  2. Melakukan pengadaan pegawai berdasarkan kebutuhan prioritas
  3. Melakukan pembinaan pegawai secara menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan
  4. Melakukan pengembangan kapasitas sumber daya manusia
  5. Melakukan evaluasi kinerja dan tindak lanjut secara periodik
  6. Melakukan pemberhentian pegawai sesuai regulasi
  7. Mengembangkan sistem informasi sumber daya manusia

Motto

BIRO SDM SIAP!

(Solutif, Inovatif, Adaptif, dan Produktif)

Panji Nurul Fath, S.T., M.M.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia

S1: Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer, Teknik Informatika (2009)

S2: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pasundan Bandung, Manajemen Sumber Daya Manusia (2017)

S3: Universitas Islam Nusantara, Ilmu Pendidikan (2026)

Tugas Biro

  • menyusun rencana Biro Sumber Daya Manusia;
  • mendokumentasikan, menganalisis, dan mendokumentasikan kebijakan UPI terkait sumber daya manusia;
  • mengembangkan layanan bidang sumber daya manusia;
  • mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan manajemen sumber daya manusia;
  • melakukan pemantauan mutu dan evaluasi layanan bidang sumber daya manusia;
  • menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan pengadaan sumber daya manusia;
  • mengembangkan dan melaksanakan rotasi, mutasi, dan pensiun;
  • mengembangkan dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia;
  • menyusun rencana dan mengembangkan system evaluasi, remunerasi, dan kesejahteraan;
  • mengerahkan semua sumber daya dan upaya yang dimiliki agar THE Impact Rankings, QS WUR, QS AUR, QS Ranking by Subjects dan UI GreenMetric berada pada posisi 10 besar di Indonesia dan QS WUR minimal masuk dalam 800 besar dunia;
  • melaksanakan manajemen risiko, penjaminan mutu dan inovasi layanan secara berkelanjutan;
  • melaporkan seluruh kegiatan kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi secara berkala;
  • melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi; dan
  • memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi.

Neni Zulviliansih, S.Pd., M.M.

Kepala Bagian Pengadaan, Mutasi, dan Pensiun

S1 : Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bandung, Pendidikan Administrasi Perkantoran (1996)

S2 : Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Bisnis (2011)

Tugas Bagian

  • menyusun rencana dan program kerja Bagian Pengadaan, Mutasi, dan Pensiun Sumber Daya Manusia;
  • mendokumentasikan dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah terkait pengadaan, mutasi, dan pensiun;
  • menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan kebijakan UPI terkait pengadaan, mutasi, dan pensiun;
  • menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
  • menyusun instrumen dan melaksanakan pengadaan sumber daya manusia;
  • melaksanakan penempatan dan rotasi sumber daya manusia;
  • melaksanakan mutasi kepangkatan, jabatan, dan kenaikan gaji berkala;
  • melaksanakan pengusulan uji kompetensi jabatan fungsional;
  • melaksanakan pemberhentian pegawai;
  • melaksanakan pemantauan dan evaluasi program kerja Bagian;
  • menghimpun, mengolah, dan mendokumentasikan data terkait pengadaan, mutasi, dan pensiun sumber daya manusia;
  • melaporkan kegiatan Bagian kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia secara berkala;
  • melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan
  • memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

Dra. Rohayati, M.M.

Kepala Bagian Pembinaan dan Pengembangan

S1 : Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bandung, Pendidikan Ekonomi Koperasi (1992)

S2 : Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Bisnis (2013)

Tugas Bagian

  • menyusun rencana dan program kerja Bagian Pembinaan dan Pengembangan;
  • mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait pembinaan dan pengembangan;
  • menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan kebijakan UPI terkait
  • pembinaan dan pengembangan;
  • melaksanakan dan mengembangkan system pembinaan disiplin;
  • menyusun instrumen kebutuhan pengembangan karir, kualifikasi, dan kompetensi;
  • melaksanakan dan mengembangkan system pengembangan karir, kualifikasi, dan kompetensi;
  • melaksanakan ujian dinas, ujian penyesuaian kenaikan pangkat, dan ujian penyesuaian ijazah;
  • melaksanakan layanan izin perjalanan dinas luar negeri;
  • melaksanakan pemantauan dan evaluasi program kerja Bagian;
  • menghimpun, mengolah, dan mendokumentasikan data terkait pembinaan dan pengembangan;
  • melaporkan kegiatan Bagian kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia secara berkala;
  • melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan
  • memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

Setiawan, S.T.

Kepala Bagian Evaluasi, Remunerasi, dan Kesejahteraan

D3 : Politeknik Negeri Bandung, Teknik Komputer (2003)

S1 : Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer, Teknik Informatika (2014)

Tugas Bagian

  • menyusun rencana dan program kerja Bagian Evaluasi, Remunerasi, dan Kesejahteraan; M
  • mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait evaluasi, remunerasi, dan kesejahteraan;
  • menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan kebijakan UPI terkait evaluasi, remunerasi, dan kesejahteraan;
  • melaksanakan dan mengembangkan system evaluasi kinerja;
  • melaksanakan dan mengembangkan system remunerasi;
  • melaksanakan dan mengembangkan system kesejahteraan dan jaminan sosial;
  • melaksanakan dan mengembangkan system penghargaan pegawai;
  • melaksanakan sertifikasi pendidik bagi dosen;
  • melaksanakan pemantauan dan evaluasi program kerja Bagian;
  • menghimpun, mengolah, dan mendokumentasikan data terkait evaluasi, remunerasi, dan kesejahteraan;
  • melaporkan kegiatan Bagian kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia secara berkala;
  • melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manu; dan
  • memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

Ahmad Syukron Surur, S.Pd., M.T.

Kepala Seksi Data dan Informasi SDM

S1 : Universitas Pendidikan Indonesia, Kurikulum dan Teknologi Pendidikan (2005)

S2 : Institut Teknologi Bandung, Informatika (2013)

Tugas Seksi

  • menyusun rencana dan program kerja Seksi Data dan Informasi Sumber Daya Manusia;
  • mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan data sumber daya manusia;
  • menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan kebijakan UPI terkait pengelolaan data sumber daya manusia;
  • mengelola data sumber daya manusia;
  • mengelola arsip personal pegawai;
  • melaksanakan layanan kartu tanda pengenal pegawai;
  • menghimpun, mengolah, menganalisis,
  • mendokumentasikan, dan mempublikasikan data serta layanan informasi bidang sumber daya manusia;
  • mengoptimalkan media sosial untuk publikasi informasi program dan kegiatan Biro Sumber Daya manusia;
  • melaksanakan pemantauan dan evaluasi program kerja Seksi;
  • melaporkan kegiatan Seksi kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia secara berkala;
  • melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan
  • memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

Fajar Syahalam, S.Sos.

Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya

D3 : Politeknik Institut Teknologi Bandung, Kesekretariatan dan Administrasi Perkantoran (2001)

S1: Universitas Padjajaran, Ilmu Administrasi Niaga (2005)

Tugas Seksi

  • menyusun rencana dan program kerja Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Biro Sumber Daya Manusia;
  • melaksanakan layanan administrasi kesekretariatan dan kearsipan;
  • melaksanakan layanan kerumahtanggaan;
  • melaksanakan layanan administrasi kepegawaian;
  • melaksanakan layanan administrasi keuangan;
  • melaksanakan layanan administrasi pemeliharaan sarana dan prasarana;
  • melaksanakan manajemen risiko dan penjaminan mutu internal;
  • melaporkan kegiatan administrasi umum kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia secara berkala; dan
  • memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.